Etika sebagai PR atau Pehumasan
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relations) memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati. Ketaatan pada kode etik humas menjadi ciri humas profesional (Professional PR). Mengangkat harakat dan martabat manusia di setiap bidang kegiatan harus disertai pemahaman Kode Etik Publik Relation. Melalui relasi yang di bentuk didasarkan pada norma adn moral, yaitu: Relasi seorang PR, Relasi dengan kolega, Stakholder dan pihak pemerintah.
Kode Etik Humas
1. Kode Etik Humas APPRI
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
PASAL 1 "Norma norma Perilaku Profesional"
PASAL 2 "Penyebarluasan Informasi"
PASAL 3 "Media Komunikasi"
PASAL 4 "Kepentingan yang Tersembunyi"
PASAL 5 "Informasi Rahasia"
PASAL 6 "Pertentangan Kepentingan"
PASAL 7 "Sumber sumber Pembayaran"
PASAL8 "Memberitahukan Kepentingan Kuangan"
PASAL 9 "Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja"
PASAL 10 "Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain"
PASAL 11 "Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum"
PASAL 12 "Mengkaryakan Anggota Parlemen"
PASAL 13 "Mencemarkan Anggota anggota Lain"
PASAL 14 "Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain"
PASAL 15 "Nama Baik Profesi"
PASAL 16 "Menjunjung Tinggi Kode Etik"
PASAL 17 "Profesi Lain"
2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia
Berikut ini kode etik humas versi Perhimpunan Hubunan Masyarakat (Perhumas) Indonesia.
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
3. Kode Etik Humas Pemerintah
Humas pemerintah di Indonesia memiliki kode etik yang harus ditegakkan mengacu kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 371/Kep/M.Kominfo/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu.
Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
4. Kode Etik Humas IPRA
Berikut ini etika profesi humas versi International Public Relation Association (IPRA).
1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan karyawan :
- Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan
- Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
- Menjaga kepercayaan klien dan karyawan
- Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
- Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
- Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku terhadap publik dan media :
- Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang
- Tidak merusak integritas media komunikasi
- Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
- Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
- Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.
4. Perilaku terhadap teman sejawat :
- Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
- Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
- Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.
Praktisi humas (PR Officer, PR Practitioner) wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak disebut “profesional”.
Sumber Materi:
Komentar
Posting Komentar